PEMATANG SIANTAR - Satres Narkoba Polres Pematang Siantar semakin gencar melakukan penindakan dalam pemberantasan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Tindak lanjutnya, personil kembali meringkus empat orang pria di waktu berbeda dan tempat berbeda. Adanya laporan dari masyarakat sangat membantu petugas membekuk para pelaku.
Seperti halnya, Jefri Hutapea (38) mengaku warga di jalan Sarinembah, Kecamatan Siantar Selatan. Informasi dihimpun, saat itu Jefri Hutapea dalam pengintaian petugas.
Ia ditangkap di lokasi areal pemakaman Kristen, di jalan Laguboti, Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan, Sabtu (19/02/2021).
Pada saat meringkus Jefri, petugas mengamankan barang buktinya yakni plastik klip berisi 5 paket paket sabu dan 5 plastik klip kosong.
Selain itu, petugas juga melakukan penggeledahan, dari saku depan sebelah kiri celana panjang yang dipakainya, ditemukan Handphone dan uang senilai Rp 80 ribu saku depan sebelah kanannya.
Tiga Pria Dengan Barang Bukti Ganja
Selanjutnya, tiga orang pria yang diamankan personil Satres Narkoba Polres Pematang Siantar, yakni Lomo (41) warga Jalan Melanthon Siregar, Antonius (25) warga Huta Bagasan dan Rimbun (41) warga Jalan Dalil Tani.
Ke tiga pelaku dalam kasus narkotika jenis ganja itu ditangkap di warung tuak, jalan Bahkora Bawah, Huta Bagasan, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematang Siantar, Sabtu (20/02/2021) sekira pukul 16.00 WIB.
Sesaat petugas tiba di lokasi, masih terlihat Lomo membuang rokok yang sedang dihisapnya ke belakang punggungnya dan tanpa ragu petugas melakukan penggeledahan badan dan lokasi itu.
Ternyata, di luar warung itu ditemukan puntungan rokok sudah dicampur ganja, kemudian penggeledahan dilanjutkan petugas. Barang bukti ditemukan dari kantong baju kiri Antonius berupa 1 paket ganja dan 1 bungkus kertas tiktak.
Lebih lanjut, masih di posisi pelaku Antonius dilakukan pemeriksaan dan didapatkan dari bawah kursi Antonius, barang bukti sebatang rokok bercampur ganja.
Petugas juga memeriksa lokasi ke tiga pelaku, kembali ditemukan dari samping warung ditemukan tas sandang berisi 27 paket ganja bruto 54, 64 gram serta uang sebesar Rp. 80 ribu.
Sementara, penggeledahan terhadap pelaku Rimbun, petugas menemukan 1 paket ganja dan uang senilai Rp 50 ribu dari kantong celana kanan yang dipakainya.
Lebih lanjut, dari dua lokasi keseluruhan barang bukti dikumpulkan dan personil Satres Narkoba Polres Pematang Siantar memboyong ke empat tersangka pelaku kepemilikan narkotika jenis ganja dan sabu ke Mapolres Pematang Siantar.
Kapolres Pematang Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K., melalui Kasubbag Humas IPTU Rusdi membenarkan pihaknya telah mengamankan empat orang pria pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja dari dua lokasi dengan waktu yang berbeda dalam sehari.
"Seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama ketiga tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematang Siantar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, " sebut IPTU Rusdi, Minggu (21/02/2021) sekira pukul 11.00 WIB.
(Amry Pasaribu)