PEMATANG SIANTAR - Dua orang pria, pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu diringkus personil Satres Narkoba Polres Pematang Siantar dan dari hasil penangkapan ke duanya, Anggi (29) dan Julen (31), petugas mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.
Informasi diperoleh, Anggi yang mengaku, dirinya warga jalan Siak, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, diringkus petugas saat berada di jalan Singosari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, Rabu (07/03/2021) dinihari, sekira pukul 01.00 WIB.
Selanjutnya, petugas memerintahkan Anggi melalui selularnya menghubungi dan meminta Julen (31) datang ke rumah Anggi. Tanpa curiga, Julen pun mendatangi rumah Anggi di jalan Siak, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, langsung diringkus personil Satres Narkoba Polres Pematang Siantar, Rabu (07/03/2021) dinihari, sekira pukul 14.00 WIB.
Dalam keterangan persnya, Kapolres Pematang Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K., diteruskan oleh Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya, S.H., melalui pesan salular menyampaikan pers rilis dan membenarkan penangkapan ke dua pelaku berkat laporan yang disampaikan masyarakat.
"Masyarakat melaporkan adanya seseorang yang membawa sabu-sabu dan personil langsung bertindak mendatangi lokasi. Saat personil menyelidiki, ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, " sebut Rusdi Ahya di awal pesannya, Rabu (07/04/2021) sekira pukul 19.07 WIB.
IPTU Rusdi Ahya selanjutnya menerangkan, terkait penangkapan pelaku Anggi yang menetap di jalan Siak, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara dan petugas melihat dari tangan kanannya, Ia sempat membuang sesuatu sesaat turun dari sepeda motor Suzuki Shogun, kemudian Ia diringkus.
"Di lokasi itu 1 paket narkotika jenis sabu yang dibuang Anggi dan isi kantong celana sebelah kanan ditemukan 1 unit handphone dan 1 buah kantongan kain hitam, ternyata berisi 2 paket narkotika jenis sabu, kemudian ditimbang, berat bruto 14, 05 gram, " terang Rusdi. l
Kemudian, di hari yang sama, Rabu (07/04/2021) sekira pukul 13.30 WIB, kata Rusdi Ahya melanjutkan, Anggi diboyong personil untuk melakukan penggeledahan di rumahnya dan dari ruangan dapur tepatnya di bawah meja ditemukan barang bukti.
"Sebuah tas sandang warna hitam, di dalamnya berisi 1 unit timbangan digital dan 3 bungkus plastik klip, " kata Rusdi. Tidak hanya sampai disitu, kemudian dilakukan interogasi terhadap Anggi dan mengakui telah menyerahkan narkotika jenis sabu kepada temannya bernama Julen. Kemudian Julen dipancing untuk datang ke rumah Anggi.
"Tanpa perlawanan, dilakukan penangkapan terhadap Julen (31) warga Tomuan itu, di depan rumah Anggi. Personil menggeledah Julen dan dari kantong celana kanan ditemukan 1 unit handphone. Hasil interogasi, Julen mengaku menyimpan sabu di rumahnya, " terang Rusdi.
Tak membuang waktu, rumah Julen di Jalan Meranti Burung, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara didatangi petugas dengan memboyong Julen. Kemudian petugas melakukan penggeledahan isi rumah itu.
"Personil mendapati dari laci lemari hias, sebuah kotak rokok Magnum berisi paket narkotika jenis sabu yakni, di kamar pertama lantai dua rumah dan dari kamar ke dua tepatnya, dari dalam lemari kain ditemukan sebuah kotak rokok magnum berisi 3 (tiga) paket narkiotika jenis sabu, berat kotornya 15, 40 gram, " jelasnya.
Pada bagian akhir pers rilisnya, IPTU Rusdi Ahya mengatakan, kini tersangka Anggi bersama Julen berikut barang bukti, sejumlah narkotika jenis sabu miliknya telah diamankan personil di Mapolres Pematang Siantar dan ke dua tersangka menjalani proses penyidikan lanjutan.
"Ke dua tersangka dan sejumlah barang bukti sabu telah diamankan dan jalani sidik lanjutan serta melengkapi berkas perkara dalam proses hukum, bagi ke dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, " tutup Kasubbag Humas Polres Pematang Siantar.
(Amry Pasaribu)